Lintas Klaster
Lingkup Pelayanan Lintas Klaster meliputi :
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan rawat inap
- Pelayanan kefarmasian
- Pelayanan Laboratorium
Kompetensi PJ dan anggota yaitu mampu melakukan pelayanan
- Kegawatdaruratan
- Rawat Inap
- Kefarmasian
- Pemeriksaan laboratorium specimen manusia, zoonosis
