Pelayanan USG Ibu Hamil
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota adalah Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal. Pelayanan antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga profesional yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal. Pemeriksaan ini bertujuan memeriksa keadaan ibu dan janin secara berkala diikuti dengan upaya koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan.
Demi mendukung hal tersebut, Mulai tanggal 25 Februari 2023, Puskesmas Kebakkramat II membuka pelayanan USG untuk Ibu hamil.
0 kementar

